Komisi X Akan Pelajari Hasil Audit BPK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi X DPR, Agus Hermanto mengatakan, pihaknya akan mempelajari Laporan Audit Investigatif Tahap II Hambalang yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPR. Meski begitu komisi yang membidangi olahraga itu tidak akan masuk ke dalam wilayah hukum.
Dikatakan Agus, wilayah hukum kasus Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang menjadi ranah Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Berkaitan dengan politik, administrasi, dan legislatif itu Komisi X. Sehingga Komisi X akan mempelajarinya," kata Agus di DPR, Jakarta, Jumat (23/8).
Dijelaskan, Komisi X akan melihat secara seksama laporan BPK terkait P3SON Hambalang. "Kita baca dulu secara seksama. Kalau ada poin penting, kita akan infokan," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat itu.
Kerugian negara dalam kasus P3SON Hambalang dalam Laporan Audit Investigatif Tahap II Hambalang sebesar Rp 463,67 miliar. "Berbagai indikasi penyimpangan yang dimuat di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahap I dan II, mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 463,67 miliar yaitu senilai total dana yang telah dikeluarkan negara untuk pembayaran proyek tahun 2010 dan 2011, sebesar Rp 471,71 miliar dikurangi dengan nilai uang yang masih berada pada KSO AW sebesar Rp 8,03 miliar," kata Ketua BPK Hadi Poernomo pada saat konferensi pers di DPR, Jakarta, Jumat (23/8).
Dalam laporan audit investigatif tahap II, kata Hadi, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur pidana. Tindakan itu dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembangunan P3SON Hambalang.
"Pada proses pengurusan hak atas tanah, proses pengurusan izin pembangunan, proses pelelangan, proses persetujuan RKA-KL, persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanan pengerjaan konstruksi, pembayaran, dan aliran dana yang diikuti dengan rekayasa akuntansi," katanya. (gil/jpnn)