Komite IV DPD RI Dorong Mendag Mendukung Integrasi Perdagangan Antarpulau Melalui Platform Digital Nasional
1. Komite IV DPD RI mengapresiasi penjelasan, paparan dan jawaban Menteri Perdagangan RI atas pertanyaan Komite IV terkait perdagangan dalam dan luar negeri, ekspor dan impor, perdagangan hulu dan hilir serta persoalan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
2. Komite IV DPD RI mendukung kebijakan Kementerian Perdagangan terkait Pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor dan peningkatan UMKM BISA (Berani Inovasi dan Siap Adaptasi) ekspor. Namun demikian, Kementerian Perdagangan harus memastikan bahwa program-program tersebut dapat menjangkau seluruh daerah di Indonesia termasuk daerah kepulauan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
3. Komite IV DPD RI meminta Kementerian Perdagangan agar memperketat pengawasan terhadap barang impor di platform e-commerce untuk melindungi produk lokal serta menyusun regulasi perdagangan elektronik yang lebih komprehensif dan adil.
4. Komite IV DPD RI meminta Kementerian Perdagangan agar menyusun kebijakan perdagangan dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan konsisten untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha dan investor serta melakukan evaluasi terhadap Permendag Nomor 8 Tahun 2024 guna memastikan relevansi dan dampaknya terhadap industri lokal. Jika dampak negatifnya lebih besar terhadap pelaku usaha, maka Kementerian Perdagangan agar merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Suasana Rapat kerja Komite IV DPD RI dan Menteri Perdagangan Budi Santoso di Kantor DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024). Foto: Dok. Humas DPD R
5. Komite IV DPD RI mendorong Kementerian Perdagangan memberikan perlindungan tambahan bagi produk lokal melalui penguatan kebijakan safeguard atau proteksi untuk mencegah masuknya produk impor yang tidak sehat serta memperketat penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk-produk impor untuk memastikan standar kualitas yang setara dengan produk lokal.
6. Komite IV DPD RI mendorong Kementerian Perdagangan untuk mendukung integrasi perdagangan antar pulau melalui platform digital nasional dalam rangka mempermudah pencatatan dan distribusi barang, serta mengoptimalkan program Gerai Maritim bagi daerah perbatasan dan daerah 3T.