Komnas HAM Ingatkan Jokowi soal Wacana Pembentukan DKN
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengingatkan Presiden Joko Widodo soal wacana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) untuk menyelesaikan berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Dalam pertemuan dengan Presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi, di Istana Merdeka pada Jumat (8/6), kata Taufan, mantan wali kota Surakarta itu menyinggung soal DKN, sekaligus meminta pendapat Komnas HAM.
Taufan mengatakan bahwa pada dasarnya Komnas HAM merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM, Pasal 47 yang menyatakan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat itu bisa memang ditempuh dengan jalan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Hanya saja, UU KKR sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi seluruhnya pada 2006. Dengan demikian, bila upaya ini yang akan ditempuh, maka satu-satunya peluang adalah dengan kebijakan politik dari presiden.
"Tapi kami mengingatkan kepada bapak presiden bahwa kalaupun ada sejenis KKR apakah itu namanya dewan kerukunan nasional atau yang lain yang dibentuk, maka pertama harus ada langkah-langkah pengungkapan kebenaran dari peristiwa pelanggaran HAM berat itu,” ucap Taufan.
Tidak cukup sampai di situ. Sebab, harus ada pernyataan penyesalan atau pernyataan maaf atas nama negara kepada korban dan untuk masyarakat Indonesia. Setelah itu ada upaya rekonsiliasi maupun rehabilitasi terhadap korban maupun keluarganya.
“Itu yang kami tekankan tadi. Sekaligus di akhir kami juga meminta perhatian bapak presiden untuk reformasi tata kelola Komnas HAM yang sudah sekian lama kurang begitu banyak diperhatikan untuk diperkuat,” jelas dosen aktivis '98 ini.(fat/jpnn)