Komnas HAM: Jangan Adu Domba Warga Papua
Senin, 20 Maret 2017 – 18:02 WIB
Dia mengatakan, 90 alat bukti adanya kecurangan di TPS siap dihadirkan dalam persidangan di MK. “Perbedaan suara yang mengalahkan kami tipis hanya 0,33 persen atau 94 suara atas pasangan Bernard Sagrim-Pancalis Kocu,” ujarnya.
Pihaknya meminta hakim konstitusi menegakkan keadilan dan kebenaran dalam menyidangkan kasus sengketa pilkada Kabupaten Maybrat sesuai dengan bukti diajukan sehingga tercipta pembelajaran, pemahaman dan kecerdasan demokrasi, politik dan hukum di rakyat Papua.
“Khususnyadimulai dari pilkada Kabupaten Maybrat. Sehingga ke depannya tidak terulang pelanggaran yang sama terkait pilkada di Papua. (boy/jpnn)