Komnas HAM Siapkan Langkah Khusus
jpnn.com - Langkah riil ini sekaligus merumuskan penghapusan hukuman mati secara umum. Sementara untuk permintaan penundaan eksekusi atas Amrozi cs, merupakan langkah jangka pendek yang dilakukan pihak Komnas HAM.”Jangka panjangnya adalah perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP,Red) terkait dengan penghapusan hukuman mati,” tambahnya.
Berdasarkan penolakan dari MK ini, Komnas HAM menilai seharusnya pihak MK bersikap moderat terhadap uji material yang diajukan terpidana mati Amrozi cs. “MK harusnya menjelaskan pertimbangan seperti apa yang melandasi uji material yang dilakukan Amrozi cs, tidak bisa menunda pelaksanaan eksekusi mereka,” kata Cholis sembari menegaskan selama ini pihaknya selalu menyarankan agar seluruh proses hukum diselesaikan terlebih dahulu, baru eksekusi dilaksanakan.(rie/JPNN)