Komnas HAM Soroti Sengketa Tanah di Padang
Kasad dan Kapolri Didesak Periksa Aparatnya di SumbarSenin, 03 Agustus 2009 – 20:23 WIB
Ismar, mengungkapkan, berdasarkan arsip milik kliennya, lahan sengketa tersebut semula dimiliki Gho Soen Tong, saat terjadi peristiwa Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) tahun 1959 pemilik pertama Gho Soen Tong mengungsi dan meninggalkan tanahnya. Pada tahun 1959-1961, tanah dikuasai TNI-AD dengan merobohkan bangunan milik Gho Soen Tong dan membangun rumah untuk para anggota TNI-AD di lokasi itu. Di tahun 1997, bekerja sama dengan PT Karya Bakti Ada Perdana (PT KBAP), Gho See Kho mengajukan kembali permohonan pengembalian dan berhasil dan dibuktikan dengan memorandum of understanding/MoU antara PT KBAP dengan Korem.
Kemudian Karya Bakti atas nama Gho See Kho atau ahli waris sepakat untuk membayar kompensasi sebesar sebesar Rp1,98 miliar atau 57 persen dari nilai jual. "Sudah memenuhi syarat sebagai kompensasi pengembalian. Keabsahan: Surat Kodam I/BB Nomor K/344/IX/1998 tanggal 28 September 1998 yang dikeluarkan di Medan, Sumatera Utara," katanya. Surat persetujuan itu telah diketahui Mabes TNI-AD tertanggal 16 Juli 2009, dengan perihal pengembalian aset tanah dan bangunan okupasi TNI AD cq Kodam I/BB di Jalan A Yani Padang yang ditandatangani Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo, ditujukan ke Pangdam I/BB. (fas/JPNN)