Komnas HAM Tolak Satpol PP Bersenpi
Selasa, 06 Juli 2010 – 02:20 WIB
Mengenai jenis senpi dimaksud, diatur di Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010, yang menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum. "Jadi, jenis senjata api bagi anggota satpol PP terdiri atas senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik," ujar Saut Situmorang di kantornya, Senin (5/7). (sam/jpnn)