Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komnas Perempuan Dukung Penangguhan Penahanan untuk Rey Utami

Rabu, 24 Juli 2019 – 04:39 WIB
Komnas Perempuan Dukung Penangguhan Penahanan untuk Rey Utami - JPNN.COM
Rey Utami. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendukung langkah pengajuan penangguhan penahanan Rey Utami, satu dari tiga tersangka kasus video ikan asin. Hal ini disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Nahe’i, saat di sela-sela edukasi Mitra Pengemudi Grab di Safety Roadshow Medan, Selasa (23/7) siang.

Nahe’i menegaskan, sikap Komnas Perempuan ini bukan karena tidak mendukung penegakan keadilan bagi Fairuz A Rafiq yang sudah diinjak martabatnya karena ulah mantan suaminya Galih Ginanjar dan pemilik channel YouTube, ‘Mulut Sampah’ Rey dan Pablo Benua.

“Itukan juga ada perempuan yang ditahan itu kan punya anak ya. Jadi ada kebijakan khususlah untuknya. Mungkin yang ditahan adalah yang laki-lakinya. Sedangkan perempuannya menjalankan fungsi-fungsinya juga sebagai seorang ibu dan akan dibebaskan menjadi tahanan luar,” ujarnya.

BACA JUGA: Berulang Kali Rey Utami Minta Kumala Datang Bawa Galih Ginanjar

Karena itu, Nahe’i menekankan pihaknya mendukung proses hukum yang tengah berjalan. 

“Jadi Komnas Perempuan tegas mendukung kasus ini diproses secara hukum, namun karena adalah salah satu perempuan yang punya hak juga seperti menyusui jadi harus ada penangguhan, istilahnya ada restorative justice,” tutur dia.

Diakui Nahe’i, penangguhan memang belum dikabulkan dan sedang diupayakan. “Komnas Perempuan meminta bersama Bang Hotman (kuasa hukum Fairuz-red) memberikan ruang kepada Rey,” timpalnya.

Di sisi lain, Nahe’i menyatakan ulah para tersangka jelas sudah merendahkan perempuan. “Apalagi pernyataan yang menyerang organ reproduksi. Jadi benar-benar merendahkan dan menghancurkan perempuan. Jadi ya harus di proses secara hukum,” pungkasnya.(nin/pojoksatu)

Rey Utami mengajukan penangguhan penahanan lantaran masih memiliki anak yang masih membutuhkan ASI nya.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News