Kompetensi Legal Drafter Perlu Ditingkatkan
Minggu, 20 Mei 2012 – 20:49 WIB
Akibatnya sering terjadi penolakan dari masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap bertentangan dengan kepentingan masyarakat dalam bentuk pengajuan judicial review atau demontrasi," urai Deputi Bidang Spimnas Lembaga Administrasi Negara (LAN) Ismail Said dalam keterangan persnya, Minggu (20/5).
Keluhan masyarakat ini, lanjutnya, harus diseriusi. Sebab, bagaimana bisa UU diimplementasikan sedangkan masyarakat merasa kepentingannya tidak terwakili. Terkait dengan pentingnya peningkatan kompetensi legal drafter, menurut Ismail, kompetensi teknis substansi yang berkaitan dengan materi peraturan perundang-undangan menjadi suatu keharusan.
“Menjadi seorang legal drafter tidak gampang, sarjana hukum kalau tidak berlatih menjadi legal drafter tidak ada jaminan sarjana hukum itu akan mampu menguasai membuat peraturan perundang-undangan. Jadi perlu dipahami betul bagaimana tata cara membuat peraturan perundang-undangan, jangan sampai muncul sikap ego sektoral yang pada akhirnya ketika peraturan perundang-undangan itu lahir tidak pernah berlaku dan akhirnya diuji kembali," bebernya. (Esy/jpnn)