Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi
Selasa, 06 Juli 2010 – 08:50 WIB
"Mereka wajah lama dalam kasus curanmor yang diburu Satreskrim. Para pelaku dijerat dengan pasal 363, dan pasal 480 KUHP bagi penadah ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya. (oh/aj/jpnn)