Konflik Agraria di Daerah ini Akhirnya Memasuki Tahap Akhir
Melalui terobosan dalam Peraturan LHK Nomor 7/2021 turunan UU Cipta Kerja, permukiman dalam kawasan hutan, termasuk di pulau Jawa dapat dilepaskan melalui proses penataan kawasan hutan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya menandatangani Surat Keputusan Nomor 1B/T/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria 2021.
Tim ini diharapkan mampu mengupayakan percepatan penanganan 137 konflik sgraria yang diprioritaskan pada 2021.
KSP juga mengawal secara langsung penyelesaian konflik di Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Jatim, salah satu lokasi prioritas reforma agraria dari Kantor Pertanahan Kota Batu, dengan luas total lahan sengketa mencapai 9,7 hektare.
Desa Sumber Brantas berada dalam kawasan hutan meski telah menjadi wilayah bermukim dan mencari penghasilan oleh warga sejak 1992.
Untuk menjamin hak bagi masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diharapkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap 278 permukiman warga.
“Penyelesaian konflik agraria memerlukan kolaborasi yang erat baik di tingkat pusat dan daerah sehingga KSP merasa bahwa dialog dengan masyarakat penting untuk mendapatkan perspektif lapangan,” ucap Usep yang juga mengimbau peran aktif pemerintah daerah.
Sementara itu, penyelesaian konflik dan reforma agraria di Kabupaten Jember, Jawa Timur, difokuskan kepada 3 lokasi tahun ini.