Kontrak Kerja di Arab Saudi Harus Jelas, Jangan Cuma Memandikan Onta
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengatakan, bila pemerintahan Arab Saudi tidak memiliki undang-undang perlindungan tenaga kerja yang mengadopsi konvensi PBB tentang buruh migran, maka moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) akan berlaku permanen.
"RUU tentang Perlindungan dan Penempatan TKI mengatur bahwa TKI hanya boleh dipekerjakan di negara-negara yang memiliki UU Perlindungan Tenaga Kerja dan meratifikasi Konvensi PBB tentang buruh migran. Kalau Arab Saudi tidak memiliki UU tersebut, negara tidak akan pernah memberikan izin bagi warganya bekerja ke Arab Saudi," kata Dede, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (29/9).
Selain negara tujuan harus memiliki UU Perlindungan Tenaga Kerja, lanjutnya, para TKI boleh berangkat ke luar negeri setelah adanya perjanjian kontrak kerja dari kedua belah pihak.
"Harus jelas juga kontrak kerjanya di sana (Arab Saudi) seperti apa? Jangan ujung-ujungnya cuma dipekerjakan untuk memandikan onta atau di yayasan yang urus orang jompo," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Semua prasyarat dan kontrak kerja, kata mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini, ditangani langsung negara. "Pengiriman TKI prosesnya langsung antar-pemerintah, tidak swasta lagi, untuk memastikan rekrutmen, saat bekerja dan kembali ke tanah air dapat perlindungan dari negara," pungkasnya. (fas/jpnn)