Konvensi Stockholm Disetujui jadi UU
Industri Logam Tetap Diijinkan Gunakan B3Selasa, 12 Mei 2009 – 15:29 WIB
Mengenai masukan dari industri besi dan baja yang notabene dalam produksinya menghasilkan senyawa POP, DPR RI maupun pemerintah memberikan pengecualian di RUU tersebut. Industri logam tidak dilarang sepenuhnya menggunakan bahan POP.
Untuk diketahui, senyawa yang tergolong POP berpotensi menyebabkan kanker, liver, kerusakan sistem syaraf, abnormalitas dan gangguan sistem hormon endokrin. Senyawa itu berbahaya karena mengandung racun. Sifatnya yang tergolong persisten menyebabkan senyawa ini susah hilang.