Konyooool! Ambil SS Kok di Kantor Pos, Ketangkep Deh
jpnn.com - PUTUSSIBAU – AMT benar-benar apes. Pria 36 tahun itu dibekuk petugas Polres Kapuas Hulu saat mengambil 12 paket sabu-sabu di Kantor Pos Kecamatan Boyan Tanjung, Selasa (7/9) lalu.
Paur Humas Polres Kapuas Hulu Ipda Rajiman menjelaskan, penangkapan AMT bermula dari informasi yang didapat polisi di Kecamatan Boyan Tanjung.
“Selasa (7/9) pukul 10.00, tim gabungan Polres Kapuas Hulu menghadap Kapolres, menyampaikan informasi dimaksud. Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin langsung memerintahkan kepada tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar Rajiman saat ditemui Rakyat Kalbar, Senin (12/9).
Setelah mendapat arahan dari Kapolres, tim berangkat ke Boyan Tanjung menuju sasaran sesuai informasi yang didapatkan.
Begitu tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 21.30, tim yang terdiri dari anggota provost dan Dalmas langsung membekuk AMT.
“Saat itu juga dilakukan pengeledahan. Ditemukan sebelas paket kecil kristal putih yang diduga sabu-sabu tersimpan dalam bungkus rokok. Kemudian dilanjutkan dengan pengeledahan di kamar kos terlapor yang didampingi oleh Kepalsa Dusun Desa Mujan Kamsuadi dan Boy Sandi. Kami menemukan satu paket kecil diduga sabu tersimpan di kipas angin,” tutur Rajiman.
Polisi juga menyita bong yang terbuat dari botol air mineral, timbangan digital, korek api gas, sedotan plastik, dua buah tabung kaca kecil dan jam tangan.
“Tersangka dijerat undang-undang tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkoba Nomor 35 tahun 2009, pasal 111 sampai dengan 147 Bab XV. Ancamannya lima tahun penjara,” tegas Rajiman. (dre/jos/jpnn)