Kopral Sang Pengganjal Mesin ATM Ternyata Residivis
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan satu dari dua pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, merupakan residivis.
Menurutnya, pelaku berinisial A alias Kopral pernah dipenjara karena kasus yang sama.
"Kopral ini residivis, pernah divonis sembilan bulan penjara dengan kasus yang sama, ganjal ATM," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (28/5).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan polisi terus mendalami aksi yang dilakukan Kopral bersama koleganya, SH alias L.
Polisi menduga kedua penjahat itu merupakan spesialis pengganjal mesin ATM.
"Jadi ada indikasi mereka ini bukan pemain baru. Mereka ini pemain lama," kata Yusri.
Polisi menangkap Kopral dan SH setelah menerima pengaduan dari korban pada Maret lalu. Ada dua korban kehilangan uang di rekening gara-gara perbuatan kedua pelaku pengganjal mesin ATM itu.(cr3/jpnn)