Korban First Travel Banyak Banget, Din Syamsuddin Sentil Kemenag
jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 58 ribu calon jemaah umrah yang mendaftar melalui PT First Anugerah Karya Wisata menghadapi ketidakpastian tentang keberangkatan menuju Tanah Suci. Sebab, biro perjalanan umrah yang beken dengan sebutan First Travel itu kini telah dibekukan dan pemiliknya dalam tahanan kepolisian.
Dalam pandangan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin, kasus First Travel menjadi bukti lemahnya pengawasan oleh Kementerian Agama (Kemenag). "Saya menilai ini terjadi karena lemahnya pengawasan bahkan mungkin ada pengabaian dan ada pembiaran," ujar Din saat ditemui di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu (23/8).
Mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu menambahkan, kasus First Travel tak akan terjadi jika pengawasan Kemenag berjalan baik. Terlebih lagi, jumlah korban penipuan berkedok umrah murah itu mencapai 55 ribu orang.
“Sehingga hal-hal seperti ini dibiarkan, begitu ada masalah besar ribut semua," katanya.
Seharunya, kata Din, Kemenag sedari awal sudah bergeral ketika First Travel sudah menunjukkan kejanggalan. Dengan demikian jumlah korban tak sampai sebesar itu.
Sebelumnya Kemenag telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017.
Sedangkan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Kini, pasangan suami istri itu ditahan Bareskrim Polri.(cr2/JPC)