Korban Pencabulan Ayah Kandung: Papa Harus Dihukum..
jpnn.com - SURABAYA -Siswi kelas VIII sebuah SMP swasta di Surabaya, AN menjadi saksi untuk Dicky Auwliandy, bapak kandung yang telah mencabulinya selama empat tahun. Dalam kesaksiannya, remaja itu meminta ayahnya dihukum sesuai perbuatannya.
Sidang yang dijalani AN di Pengadilan Negeri Surabaya berlangsung tertutup. AN pun datang dengan pengawalan ketat anggota Polrestabes Surabaya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pusat Pelayanan Terpadu, serta Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jatim.
Awalnya, AN terlihat tegar ketika menjawab pertanyaan hakim terkait dengan identitasnya. Termasuk status Dicky yang merupakan bapak kandung. Namun, ia tak kuasa lagi menahan menangis ketika diminta menjelaskan pencabulan yang dilakukan bapaknya dan sudah berlangsung sejak kelas IV SD.
Pengacara Dicky sempat bertanya kepada AN apakah mau memaafkan bapaknya. Pertanyaan itu dijawab AN dengan tegas. "Papa harus dihukum," jawabnya.
AN akhirnya bisa melewati sidang sampai tuntas setelah dikuatkan oleh kepala sekolah tempatnya belajar. Kepala sekolah tersebut bahkan mendampingi AN selama memberikan keterangan di depan hakim.
Hendrik Harsono Njoto, pengacara sekolah tempat AN belajar, mengungkapkan bahwa korban sangat tegar. Menurut dia, saat ini kondisi psikisnya sangat baik. Semangat belajar dan prestasi akademiknya sekarang meningkat drastis ketimbang saat dia menghadapi masalah dengan bapaknya. Di lingkungan sekolah, dia juga sudah berinteraksi seperti biasa meski kini tidak lagi tinggal bersama keluarganya.
Pengacara yang mengungkap kasus pencabulan itu memberikan apresiasi kepada hakim. Sebab, dalam sidang tersebut, hakim memberikan semangat kepada korban agar tetap rajin belajar dan menata masa depan. Dia juga salut dengan kinerja Polda Jatim yang berhasil menangkap pelaku tiga jam setelah kasus tersebut dilaporkan. (eko/c20/ady/flo/jpnn)