Korban Pencabulan Tak Terima Pelaku Dituntut 15 Tahun Bui
SURABAYA - Nana (nama samaran) tidak terima karena Yudi Afianta, bapak angkat yang telah menyetubuhinya selama bertahun-tahun, dituntut hukuman 15 tahun penjara. Dia sangat kecewa.
''Seharusnya seumur hidup. Aku ae nanggung seumur hidup,'' ucap Nana kesal.
Ibunya langsung mendekap dan menenangkannya. Dia tahu betul perasaan anaknya yang kecewa karena menginginkan pelaku dihukum seumur hidup.
Tidak lama berselang, Sunarno Edi Wibowo, pengacara yang mendampingi Nana melaporkan kasus tersebut, bergabung.
Dia menagih janji Nana yang mau sekolah lagi jika sudah mendengar pembacaan tuntutan. Siswi kelas 1 SMP itu pun mengangguk pelan.
Sementara itu, jaksa Wilhelmina Manuhutu menyatakan, hukuman terdakwa sudah maksimal. Menurut dia, surat tuntutan tidak menyebutkan hal-hal yang meringankan. ''Yang ada yang memberatkan,'' ucap jaksa dari Kejari Surabaya itu.
Salah satunya, perbuatan Yudi melanggar hukum dan tidak terpuji. Jaksa menganggap perbuatan itu tidak beradab karena dilakukan terhadap anak angkatnya. Padahal, seharusnya Yudi melindungi dan mendidik Nana.
Pertimbangan jaksa tersebut berdasar fakta yang terungkap dalam sidang. Jaksa yang biasa dipanggil Welly itu mengatakan, terdakwa terbukti melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan untuk memaksa anaknya bersetubuh. Hal itu dilakukan ketika korban tinggal di rumah terdakwa.
Tuntutan tersebut merupakan yang tertinggi dalam sejarah kasus pencabulan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, jaksa pernah menuntut Dicky Auwliandy hukuman 14,5 tahun penjara karena menyetubuhi anak kandungnya.
Agus Setiawan, pengacara Yudi, keberatan dengan tuntutan tersebut. Menurut dia, fakta sidang menunjukkan tidak ada yang mengarah kepada terbuktinya dakwaan jaksa. ''Semua saksi. Termasuk korban,'' ucapnya. Dia berencana mengajukan pembelaan dalam sidang mendatang. (eko/c17/fal/flo/jpnn)