Korban yang Melawan Begal Dapat Penghargaan dari Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membantah Mohamad Irfan Bahru, 19, ditetapkan Polres Metro Bekasi sebagai pelaku begal.
Menurut Argo, dalam kasus ini Irfan adalah korban. Bahkan pihaknya juga memberikan penghargaan kepada Irfan.
“Dari Polres Metro Bekasi sudah diberikan penghargaan. Hal ini dikarenakan keberanian yang bersangkutan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (31/5).
Padahal, sebelumnya sempat beredar kabar polisi menjadi Irfan sebagai tersangka karena dituduh membunuh salah satu pengendara motor di jembatan Summarecon, Bekasi, Jawa Barat.
Namun, pada kenyataannya, Irfan adalah korban begal yang melawan hingga pelakunya tewas.
“Jadi korban hari ini kami beri penghargaan karena keberaniannya dia bisa menggagalkan pembegalan itu, kami apresiasi,” ujarnya.
Diketahui bahwa korban dan rekannya menjadi korban begal oleh Aric Syaifuloh alias AS dan Indra Yulianto alias IY.
Tetapi, karena perlawanan dari korban, pelaku atas nama Aric tewas karena sabetan celurit. Sementara itu, korban juga menderita luka bacok karena menangkis serangan pelaku. (mg1/jpnn)