Korlantas dan Kemenhub Bahas Pelarangan Truk Masuk Tol
jpnn.com, JAKARTA - Sejak 22 hingga 23 Desember ini truk besar pengangkut barang dilarang melewati tol. Hal itu sesuai dengan edaran dari Kementerian Perhubungan.
Larangan itu terbukti lumayan ampuh, arus mudik natal kali ini tak ada kepadatan berarti. Sehingga akan dipertimbangkan larangan diperpanjang hingga jelang tahun baru.
“Saya pikir akan ada evaluasi bagaimana kami bicarakan lagi (dengan Kemenhub), apakah ada penambahan atau seperti apa,” kata Kakorlantas Irjen Royke Lumowa, Sabtu (23/12).
Menurut dia, ada perbedaan pelarangan ketika libur natal dan lebaran. Kalau mudik lebaran, semua jalan dilarang dilewati truk yang bersumbu tiga ke atas, kecuali pembawa sembako, barang-barang pos dan uang, BBM.
“Itu di semua jalan di arteri nasional apalagi jalan tol. Tapi untuk libur natal tidak semua jalan, hanya jalan tol di Jawa tambah jalan arteri nasional dari Gilimanuk ke Denpasar,” ucapnya.
Sehingga kendaraan berat itu boleh saja berlalu-lalang di Pantura. Namun ketika di Pantura, kebanyakan alat berat ini ingin masuk ke dalam tol sehingga polisi menghalaunya.
“Dari kami kepolisian sedikit kewalahan untuk menghalau itu walaupun ada beberapa yang sudah kami tindak (tilang) dan beberapa kami peringatkan,” sambung dia.
Ketika ditanyakan apakah kemungkinan nantinya seluruh kendaraan berat dialihkan ke Pantura pada 29 dan 30 Desember, hal itu kata dia tergantung kebijakan Kemenhub. “Ya nanti kami bicarakan dengan Pak Menteri Perhubungan,” tandas dia. (mg1/jpnn)