Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi Alkes, Mantan Dirut dan PPK RSUD Tanjunguban Ditetapkan Tersangka

Kamis, 07 Mei 2015 – 20:53 WIB
Korupsi Alkes, Mantan Dirut dan PPK RSUD Tanjunguban Ditetapkan Tersangka - JPNN.COM

jpnn.com - BINTAN - Polres Bintan telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepri di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara yang merugikan negara sebesar Rp 8 miliar pada tahun 2011 dan 2012 yaitu mantan Direktur Umum (Dirut) RSUD Kepri Tanjunguban, dr Aryanto dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Deni Reny Efan.

"Saat ini kami menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan Alkes di RSUD Tanjunguban. Kami tetap melakukan penyelidikan guna mencari keterlibatan pihak lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Andri kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (5/6).

Dikatakannya, kasus korupsi alkes yang sempat terbungkam selama empat tahun ini berhasil dikuak bersama jajarannya dengan melakukan penyelidikan kepada seluruh manajemen RSUD tersebut. 

Sehingga dari pengakuan dari berbagai saksi dan barang bukti, dua tersangka yang ditetapkannya ini terbukti terlibat melakukan korupsi alkes dari hasil pengadaan barang diantaranya pembelian alat Polymerase Chain Reaction (PCR) yang berfungsi sebagai alat pendeteksi virus yang menelan APBD Kepri sebesar Rp 5 miliar pada tahun 2010 dan pengadaan alat Hemodialisa (Hd) yang berfungsi sebagai alat pencuci darah yang menelan APBD Kepri sebesar Rp 3 miliar pada tahun 2011.

Ternyata alat yang dihadirkan di RSUD Kepri di Tanjunguban melalui dana oleh APBD Pemprov Kepri ini tidak sesuai dengan data dilapangan baik merek alat maupun nominal harga sebenarnya. Sehingga terindikasi adanya kerugian negara yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab salah satunya dua tersangka tersebut.

"Ini bukti komitmen Polres Bintan mengkuak kasus korupsi di Bintan baik yang telah lama terbungkam maupun yang baru terindikasi. Karena bagi Polres Bintan tidak ada tebang pilih bagi pelaku korupsi," tegasnya.

Ditanya penetapan tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini, kata Andri, untuk pihak kontraktor yang memenangkan tender pengadaan alkes tersebut sudah diringkus Polda Lampung. Soalnya kontraktor tersebut terlibat kasus yang sama di Provinsi Lampung. 

Sedangkan untuk pihak lainnya yang ikut terlibat, ia belum bisa memastikan siapa saja yang akan jadi tersangka selanjutnya, karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
 
"Kami akan usut kasus ini sampai tuntas. Kami belum tahu ada pihak lain yang ikut terlibat, jika sudah dapat kami tetapkan siapa tersangkanya akan kami informasikan ke media," ungkapnya. (ary/ray/jpnn)

BINTAN - Polres Bintan telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepri di Tanjunguban,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News