Korupsi Bansos Sumut: Kejagung Klaim Temukan Dua Alat Bukti
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpol Pemprov Sumut
Eddy Sofyan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut 2013.
Korps Adhyaksa mengklaim memiliki dua alat bukti untuk menjerat keduanya sebagai tersangka. "Kedua orang ini kedapatan dua alat bukti," tegas Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Arminsyah, Senin (2/11) malam di Kejagung.
Dijelaskan Arminsyah, Gatot tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola.
Sedangkan Eddy, lanjut dia, meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap. "Antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat," katanya.
Menurut Arminsyah, penyidikan masih terus dikembangkan. "Ini kasus hibah tapi penyidikan kita itu hibah dan bansos. Ini (anggaran) 2013-nya, jadi masih berkembang," katanya. (boy/jpnn)