Korupsi, Mantan Direktris RSUD SoE Ditangkap
Kamis, 17 Juni 2010 – 11:54 WIB
Keduanya melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidna korupsi. Pantauan koran ini, kedua tersangka berada di Kejaksaan selama kurang lebih sembilan jam, sejak pukul 08.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita keduanya diantar ke Rutan SoE menggunakan mobil tahanan. Sebelumnya penasehat hukum (PH) Jeane Wondal, Anthon Mone mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan tapi ditolak jaksa.(dek/fuz/jpnn)