Korupsi Proyek Listrik, Pejabat ESDM Dihukum Enam Tahun
Selasa, 06 Maret 2012 – 13:31 WIB
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek listrik di Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ridwan Sanjaya, dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Ridwan dinyatakan terbukti korupsi sehingga merugikan negara Rp 13,1 miliar.
Anggota majelis, Mien Trisnawati, menyatakan bahwa Ridwan sengaja mengarahkan panitia tender untuk memenangkan perusahaan titipan dari DPR, Kejaksaan dan Mabes Polri. "PT-PT ini tolong dimenangkan karena titipan DPR untuk membantu menggolkan UU Ketenagalistrikan, titipan kejaksaan dan titipan Mabes Polri," ucap Mien mengutip pembicaraan Ridwan kepada panitia lelang.
Selanjutnya, tiga perusahaan mengantongi kontrak pengadaan proyek SHS. Yaitu PT Ridho Teknik untuk wilayah Nangroe Aceh Darussalam, PT Surya Energi untuk wilayah Sumatera Utara dan PT Berdikari Utama Jaya untuk paket di Sumbar.
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek listrik di Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ridwan Sanjaya, dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Catat! Ini Jadwal Choi Jin Hyuk akan Sapa Penggemarnya di Indonesia
-
Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Gunawan Muhammad, BPN Sebut Tidak Ada Pengajuan Sertifikat
-
Ridwan Kamil Bakal Pakai Program Anies Baswedan
-
PKB Berpotensi Masuk Kabinet Prabowo-Gibran?
-
TKN Fanta Targetkan 70 Persen Suara Anak Muda untuk Menangkan Ridwan Kamil
BERITA LAINNYA
- Nasional
Pakar: Keamanan Data Jadi Tantangan Suatu Bangsa di Era Digital
Sabtu, 28 September 2024 – 02:10 WIB - Hukum
Nasib DH Setelah Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN Gorontalo Viral
Sabtu, 28 September 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
Jadwal Seleksi PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG
Jumat, 27 September 2024 – 23:00 WIB - Humaniora
BKN Resmi Keluarkan Jadwal Seleksi PPPK 2024, Ini Tahapan Honorer Masuk Database
Jumat, 27 September 2024 – 21:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Nasib DH Setelah Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN Gorontalo Viral
Sabtu, 28 September 2024 – 02:02 WIB - Sepak Bola
Timnas U-20 Selangkah Lagi ke Piala Asia, Indra Sjafri Tak Mau Jens Raven cs Jemawa
Sabtu, 28 September 2024 – 02:07 WIB - Sepak Bola
Ole Gunnar Solskjaer Siap Kembali jadi Manajer MU
Sabtu, 28 September 2024 – 00:05 WIB - Politik
Elektabilitas Luthfi-Taj Yasin Moncer, Kandang Banteng Terancam 'Bubrah'?
Sabtu, 28 September 2024 – 00:43 WIB - Kriminal
Misteri Mayat Wanita Asal Subang Ditemukan dalam Lemari di Jambi
Sabtu, 28 September 2024 – 01:11 WIB