Korupsi Singkong, Dua Tersangka Ini Dikerangkeng Kejagung
Senin, 06 April 2015 – 17:11 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Kejagung menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan dan penjualan ekspor singkong kering atau cassava tahun 2011.
Dua tersangka itu adalah Direktur PT Bumi Cassava Utama Ismail Ibrahim dan Manager Divisi Perdagangan PT Sarinah (BUMN) Purnama Karna.
"Penyidik hari ini melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (6/4).
Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung 6 April hingga 25 April 2015 di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung.
"Kerugian negara sementara akibat perbuatan para tersangka sebesar kurang lebih Rp 3 miliar," ujar Tony. (boy/jpnn)