Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Koruptor Renovasi SMP Divonis 15 Bulan Penjara

Senin, 03 Maret 2014 – 09:14 WIB
Koruptor Renovasi SMP Divonis 15 Bulan Penjara - JPNN.COM

jpnn.com - TIMIKA -- Markus Monglo Payungallo, terdakwa proyek rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 3 di Kampung Limau Asri (SP 5), Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Seperti dilansir Radar Timika (JPNN Grup), pria yang merupakan Direktur CV Sumber Mula itu dihukum penjara selama satu tahun tiga bulan (15 bulan). Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Johnny W Pardede, membenarkan telah adanya putusan sidang perkara korupsi renovasi SMPN 3 tersebut. Dijelaskan Kajari, atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini menyatakan pikir-pikir.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, Adiv Chandra, menjelaskan, terdakwa Markus Monglo Payungallo, menyatakan terima atas putusan hakim.

Putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (sms)

TIMIKA -- Markus Monglo Payungallo, terdakwa proyek rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 3 di Kampung Limau Asri (SP 5), Distrik Iwaka, Kabupaten

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close