Koruptor Tak Dapat Remisi
Minggu, 10 Agustus 2008 – 09:19 WIB
Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM Untung Sugiyono mengungkapkan bahwa mereka yang diputus korupsi tersebut harus menjalani sepertiga masa pidana dahulu. Setelah rampung, barulah Depkumham akan mengusulkan mendapatkan pemotongan hukuman itu. Selain korupsi, yang juga menjadi pengecualian adalah terorisme, narkotika, serta kejahatan HAM berat. ”Ya, tetap tak ada pemotongan hukuman. Mereka memang dikecualikan aturan,” ujar Untung Sugiyono.
Dia mengungkapkan bahwa aturan tersebut mulai berlaku efektif setahun setelah diundangkan. ”Jadi mereka yang diputus sebelum aturan itu ada masih aman. Sebab aturan tidak berlaku surut,” ujarnya.
Bagi mereka yang masih berstatus tersangka atau tahanan titipan kejaksaan sudah pasti harus gigit jari. Sebab korting hukuman tersebut hanya bagi mereka yang berstatus nara pidana.
Saat ini, Depkumham memang tengah menghitung jumlah nara pidana yang akan mendapatkan korting hukuman tersebut. Rencananya, pemberian remisi tersebut akan diumumkan tepat pada hari ulang tahun 17 Agustus mendatang.
”Saya belum tahu jumlah pastinya. Sekarang baru masuk dari Riau dan Jatim saja,” jelasnya. ”Masih ada kesempatan silakan daerah memasukkan siapa yang dapat remisi itu,” ujarnya. Untuk mendapatkan remisi, prinsipnya Depkumham memang menerima usulan dari daerah. (git)