Kotak Suara Sudah Disegel, Dibuka Ternyata Kosong
“Hilangnya perangkat pemilu seperti surat suara itu sama halnya hilangnya kehormatan penyelenggara Pemilu. Surat suara merupakan dokumen negara yang harus diselamatkan. Menghilangkannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Itu menjadi urusan polisi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sidang dugaan pelanggaran kode etik lima komisioner KPU Deli Serdang, Sumatera Utara, digelar atas pengaduan Hadi Ismanto. Pada sidang perdana Selasa (4/2) lalu, Hadi menuding KPU Deli Serdang tidak melakukan penghitungan ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS). Masing-masing TPS 18 dan 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.
Tindakan KPU Deli Serdang tersebut dianggap tidak sesuai dengan perintah putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penghitungan ulang seluruh surat suara pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang. (gir/jpnn)