Kotak Suara Transparan Bisa Dimulai di Pilkada 2018
jpnn.com, JAKARTA - Masih banyak masyarakat kebingungan saat mengikuti simulasi pemilihan umum 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terutama soal penggunaan kotak suara transparan.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi tetap optimistis penggunaan kotak suara transparan tetap bisa dilakukan. Hal ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut dia, uji coba penggunaan kotak suara transparan dimulai saat pilkada menjadi salah satu kesepakatan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri), KPU dan Bawas Pengawas Pemilu, saat membahas Peraturan KPU, Selasa (22/8).
Politikus yang karib disapa Awiek, itu menambahkan penggunaan kotak suara transparan sebenarnya sudah bisa digunakan atau uji coba pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2018 mendatang.
Namun, dia berujar, dalam pilkada serentak belum bersifat wajib. “Hanya diprioritaskan bagi pengadaan kotak suara untuk penggantian terhadap kotak suara yang rusak atau hilang,” kata Awiek, Rabu (23/8).
Awiek mengatakan, uji coba di pilkada serentak 2018, itu sekaligus sebagai persiapan penggunaan kotak suara transparan di pemilu 2019. Sehingga sebagian kebutuhan logistik pemilu 2019 sudah terpenuhi.
Namun, Awiek menegaskan, konsekuensinya akan ada penghematan anggaran. Ini mengingat pilkada dibiayai Anggaran Pendapatan Belanjar Daerah, sementara pemilu 2019 didanai Anggaran Pendapatan Belanja Negara. (boy/jpnn)