Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kotak Tuding Buni Yani Tukang Transkrip Abal-Abal

Rabu, 09 November 2016 – 16:21 WIB
Kotak Tuding Buni Yani Tukang Transkrip Abal-Abal - JPNN.COM
Komunitas Advokat (Kotak) pendukung Basuki T Purnama-Djarot S Hidayat (Badja) dalam jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/11). Foto: Surya Kawung/JawaPos.Com

jpnn.com - JAKARTA - Para praktisi hukum pendukung Basuki T Purnama (Ahok) yang tergabung dalam Komunitas Advokat Basuki-Djarot (Kotak Badja)  menyayangkan serangan-serangan ke calon gubernur DKI yang berpasangan dengan Djarot S Hidayat itu.

Dalam pandangan Kotak, mestinya justru yang diproses hukum adalah Buni Yani karena telah sembarangan mentranskrip video pidato Ahok saat kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Seribu secara tidak utuh. Sebab ada kata ‘pakai’ yang menurut Kotak sengaja dihilangkan oleh Buni Yani.

Menurut Ketua Umum Kotak Badja Muannas Alaidid, omongan Ahok yang ditranskrip Buni Yani telah beredar secara luas karena memicu kontroversi. Sebab, ada penghilangan kata yang menimbulkan makna lain.

"Dia (Buni, Yani, red) mentranskrip abal-abal. Dia menghilangkan kata pakai sehingga maknanya kemudian menjadi beda," ujar Muannas dalam jumpa pers Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/11).

Postingan Buni Yani diFacebook itu lantas di-share ratusan ribu kali dan menjadi awal mula gejolak kasus dugaan penistaan agama di Jakarta bahkan seluruh daerah di Indonesia. Akibatnya, masyarakat terutama kalangan muslim menganggap Ahok telah menistakan kitab suci Alquran.

"Itulah yang jadi persoalan makanya kita laporkan. Tetapi yang disayangkan kenapa Pak Basuki yang diserang. Buni Yani yang sumber malapetaka tidak dipersoalkan," sesalnya.(uya/JPG)

JAKARTA - Para praktisi hukum pendukung Basuki T Purnama (Ahok) yang tergabung dalam Komunitas Advokat Basuki-Djarot (Kotak Badja)  menyayangkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close