KPAI Tolak Pendirian TPS di Sekolah-Sekolah
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menolak fasilitas sekolah dijadikan tempat pemungutan suara (TPS). Alasan penolakan itu adalah sekolah sangat berpotensi dijadikan alat pengkondisian suara tertentu jika pimpinan sekolah adalah tokoh masyarakat yang cenderung mendukung calon tertentu.
"Hasil pengawasan KPAI pada pemilu periode sebelumnya, seringkali sekolah dijadikan lokasi TPS dan ada dugaan kuat tahun ini, banyak sekolah yang dijadikan lokasi TPS," ujar Komisioner KPAI, Susanto di Jakarta, Senin (7/4).
Menurut Susanto, selain berpotensi menjadi alat pengkondisian suara tertentu, penggunaan fasilitas sekolah untuk TPS juga memiliki beragam dampak negatif lainnya.
Antara lain, berpotensi merusak fasilitas sekolah, berpotensi membuat arena sekolah menjadi kotor (bekas tinta, makanan, dan lain-lain). Selain itu sekolah berpotensi menjadi korban jika terjadi konflik politik di area TPS.
"Sekolah harus dilindungi dari segala kemungkinan negatif dari proses pemilu. Untuk mencegah potensi negatif tersebut, KPAI meminta KPU seluruh Indonesia dan Panitia TPS agar tidak menggunakan fasilitas sekolah sebagai lokasi TPS," katanya.
Susanto menilai, masih banyak tempat lain yang tidak berpotensi mengganggu fasilitas pendidikan. "Sekolah merupakan hak dasar anak, maka semua pihak harus menjadikan sekolah sebagai bagian prioritas yang kita lindungi keberadaannya, agar proses pendidikan anak bangsa tidak terganggu," katanya.(gir/jpnn)