Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPI: Adegan Penggerebekan Angel Lelga Tidak Mendidik

Kamis, 29 November 2018 – 09:00 WIB
KPI: Adegan Penggerebekan Angel Lelga Tidak Mendidik - JPNN.COM
Vicky Prasetyo dan Angel Lelga. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi kepada empat stasiun televisi terkait penayangan adegan penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di kediaman istrinya, Angel Lelga.

Keempat stasiun televisi yang diberi sanksi itu, yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi). Keempat program siaran tersebut dianggap melanggar Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat Hardly Stefano mengatakan, sanksi teguran tertulis untuk empat stasiun televisi itu karena dinilai hanya menyajikan muatan privasi tanpa mengandung manfaat kepada publik.

Baca juga: Tayangkan Penggerebekan Angel Lelga, 4 Televisi Disentil KPI

"Sanksi ini selain ditujukan kepada empat stasiun televisi, juga merupakan pesan kepada seluruh lembaga penyiaran bahwa tayangan semacam itu tidak boleh ditampilkan,” ujar Hardly seperti dikutip dari laman resmi KPI Pusat.

Dalam keterangan surat sanksi KPI, keempat stasiun televisi menayangkan penggerebekan rumah Angel Lelga saat bersama dengan seorang pria di dalam kamar. Terdapat juga muatan saat Vicky memanjat pagar rumah, mendobrak pintu rumah dan kamar, hingga terjadi perseteruan antara keluarga Vicky dengan Angel Lelga. Semua adegan ditemukan pada 19 November 2018.

Menurut KPI, penayangan adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi. Termasuk kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.

Sebelumnya, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengingatkan kepada para pembuat program agar dapat menilai program sebelum ditayangkan apakah memberi nilai manfaat dan mendidik serta sesuai dengan norma kehidupan. (mg7/jpnn)

Penayangan adegan penggerebekan Angel Lelga dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close