KPI Diminta Jelaskan Status Komisioner Azimah Subagijo
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdulhamid Dipopramono meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa menjelaskan sejauh mana laporan masyarakat ditindaklanjuti tentang adanya seorang komisioner KPI yang menjadi anggota dan ormas partai. Sebab, menurut Abdulhamid, sebagai lembaga publik yang dibiayai APBN, KPI harus menindaklanjuti aduan tersebut.
Hal tersebut dikatakan Abdulhamid terkait adanya tembusan surat laporan aktivis Lingkar Mahasiswa Pemerhati Siaran (LMPS), FMPPI dan KMP3 ke KIP Pusat perihal surat aduan ke KPI terkait satu komisioner KPI Azimah Subagijo diduga melanggar UU Penyiaran dan pelanggaran hukum serta etik.
“Publik berhak tahu sejauh mana laporannya terkait dugaan pelanggaran satu komisioner KPI jadi anggota partai yang melanggar UU Penyiaran. Apakah masih dalam proses pemeriksaan? Apakah sudah dibentuk majelis etik yang akan memeriksa hal itu dan memberikan sanki jika tuduhan itu benar atau apakah minimal yang bersangkutan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Abdulhamid di Jakarta, Senin (2/5).
Tindaklanjut atas suatu laporan, ujarnya, menjadi penting buat KPI dan terlapor. “Klarifikasi bermanfaat bagi KPI dan anggota KPI terlapor Azimah Subagijo. Kalau tak ditindaklanjuti menurut saya justru tidak baik untuk keduanya, sebab KPI bisa dituduh tidak terbuka karena tujuan keterbukaan adalah menciptakan kepercayaan terhadap individu atau pejabat publik itu sendiri,” tegas dia.
Selain itu, Abdulhamid juga meminta PKS dan ormas MKGR menjawab mengapa membiarkan terjadinya pelanggaran UU agar tidak menjadi masalah bagi partai maupun ormas yang bersangkutan di kemudian hari.
“Kan Azimah ini dikabarkan adalah kader madya PKS dan juga Wasekjen MKGR, harusnya mereka juga klarifikasi. Jangan sampai muncul kecurigaan bahwa partai ikut serta bermain dan mencari untung dari posisi Azimah di KPI,” ujar mantan aktivis itu.(fas/jpnn)