KPK Akan Beberkan Dasar Penetapan Tersangka Hadi Poernomo
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap beberkan bukti-bukti terkait penetapan tersangka di sidang praperadilan. Pasalnya, lembaga antirasuah itu tidak mau pengalaman pahit di sidang praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin terulang kembali.
KPK akan menerapkan strategi baru itu dalam sidang praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Hari ini, Senin (18/5), gugatan Hadi untuk pertama kalinya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau hakim meminta (bukti) akan ditunjukkan. Tapi bukan untuk diuji di praperadilan, karena itu sudah masuk materi pokok perkara," ujar Priharsa melalui pesan singkat.
Pascapraperadilan Ilham Arief Sirajuddin, lanjut Priharsa, KPK melakukan sejumlah perubahan strategi dan kebijakan. Namun dia enggan membeberkan secara rinci apa saja perubahan itu.
"Belajar dari pengalaman praperadilan sebelumnya KPK akan lebih mempersiapkan diri dan strategi. KPK akan menyimak dan mempelajari dulu materi gugatan dari pihak pemohon," jelasnya.
Ini merupakan gugatan praperdilan kedua yang diajukan Hadi. Dia mencabut gugatan pertamanya yang diajukan beberapa bulan lalu. Pasalnya, ketika itu Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan putusan yang menjustifikasi penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait persetujuan permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999-2003.
Akibat perbuatannya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)