KPK Akan Kumpul Bahas Kasus KS
Sabtu, 06 November 2010 – 06:42 WIB
Kesediaan untuk melakukan penyadapan terhadap dugaan praktik percaloan ataupun makelar saham dalam pelaksanaan IPO PT KS, lanjut Haryono, ini dapat dilakukan dengan sejumlah syarat tertentu. “Proses penyelidikan dengan melakukan penyadapan dapat saja dilakukan setelah KPK menemukan alat bukti kuat dugaan makelar saham PT KS. Kita kan belum ada info kuat mengenai itu,” imbuhnya.
Untuk itu, Haryono meminta pihak-pihak yang memiliki bukti ataupun mengetahui adanya praktek percaloan dan markus saham dalam IPO PT KS agar segera melapor ke KPK. "KPK meminta pihak-pihak yang memiliki bukti untuk segera melapor,” pungkasnya. (ers)