Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Akan Tindak Penyelenggara Negara Penerima Parcel Lebaran

Selasa, 22 Juli 2014 – 19:33 WIB
KPK Akan Tindak Penyelenggara Negara Penerima Parcel Lebaran - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara lainnya untuk menghindari permintaan atau penerimaan uang dan parcel jelang Lebaran. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan lembaga antirasuah itu tidak segan-segan menindak PNS yang menerima gratifikasi.

”Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya memiliki resiko sanksi pidana,” kata Johan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (22/7).

Berdasarkan aturan itu pegawai negeri dan penyelenggara negara lainnya, kata dia,  wajib menolak pemberian gratifikasi. Namun lanjut dia, apabila gratifikasi atau pemberian itu terlanjur diterima, maka sang pegawai negeri atau penyelenggara negara harus melaporkannya ke KPK.

”Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima,” imbuh Johan.

Sementara terkait penerimaan barang yang mudah kadaluarsa, KPK menyarankan dapat disalurkan ke panti asuhan dan panti jompo.

”Dalam jumlah wajar, ke panti asuhan dan panti jompo serta pihak lain yang membutuhkan dengan melapor kepada masing-masing instansi lengkap dengan taksiran harga, selanjutnya dilaporkan rekapitulasi penerimaan itu ke KPK,” sambungnya.

Imbauan ini juga ditujukan kepada ketua/pimpinan lembaga tinggi negara, menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Jaksa Agung RI, Kapolri, Panglima TNI, kepala kembaga pemerintah non pemerintahan, Gubernur, Bupati serta Wali Kota. Termasuk Ketua DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota, para ketua komisi dan Direksi BUMN dan BUMD. (flo/jpnn)

 

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara lainnya untuk menghindari permintaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News