Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Ambil Langkah Hukum Tegas, 5 Orang Ini Tak Bisa Tinggalkan Indonesia

Jumat, 13 Januari 2023 – 17:54 WIB
KPK Ambil Langkah Hukum Tegas, 5 Orang Ini Tak Bisa Tinggalkan Indonesia - JPNN.COM
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan terhadap lima orang terkait kasus dugaan rasuah Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah ialah Yulce Wanda (Istri Lukas), Lusi Kusuma Dewi (Ibu RT), Dommy Yamamoto (Swasta), Jimmy Yamamoto (Swasta), dan Gibbrael Isaak (Direktur PT RDG).

"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik, maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/1).

Menurut Fikri, kelima orang itu diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka Lukas dalam kasus dugaan korupsi di Papua.

"Cegah pertama ini dilakukan untuk enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," jelas dia.

Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Uang itu merupakan pemulus agar proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jatuh ke tangan Rijatoni. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Di sisi lain, Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur Papua sebesar Rp 10 miliar. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Menurut KPK, kelima orang itu diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka Lukas dalam kasus dugaan korupsi di Papua.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News