KPK-Amin Sama-sama Kasasi
Selasa, 28 April 2009 – 18:16 WIB
Tanggal 12 April, giliran majelis tinggi diketuai Yanto Kartonomulyo, dan anggota: Madya Suhardja, Suryawidjaya, Hadi Widodo, dan Abdurahman Hassan mengganjar hukuman lebih berat jadi 10 tahun, tanpa kewajiban membayar denda maupun uang pengganti. Yang agak unik, Al Amin yang saat ditangkap KPK pada 8 April 2008 tengah berkencan di Hotel Ritz Carlton, menjadi faktor pemberat. Terpisah, pengacara Al Amin, Syirra Prayuna menyebutkan pihaknya juga tengah mengajukan kasasi lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (pra)