KPK Anggap Jero Wacik Makin Tak Kooperatif
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan kemungkinan melakukan pemanggilan paksa atas mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Pasalnya, KPK menganggap Jero tidak kooperatif terhadap proses penyidikan kasus korupsi yang menjeratnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengungkapkan, mantan menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I dan II itu tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya maupun Kementerian ESDM. “Penyidik bisa melihat ini sebagai alasan (pemanggilan paksa)," kata Priharsa, Selasa (14/4).
Dalam catatan KPK, Jero sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan untuk kasus dugaan korupsi di Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya. Sikap serupa juga ditunjukkan pria asla Bali itu dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Alasan Jero menolak memenuhi panggilan penyidik karena sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Jero pun sudah mulai disidangkan.
Namun, Priharsa menegaskan bahwa KPK sudah berkali-kali mengingatkan, gugatan praperadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. "Jadi nanti penyidiknya akan lihat, kalau tidak hadir lagi tanpa keterangan maka bisa dipanggil paksa," pungkasnya.(dil/jpnn)