Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Bakal Panggil Blueray Cargo dan Bea Cukai

Kamis, 14 Mei 2026 – 17:37 WIB
KPK Bakal Panggil Blueray Cargo dan Bea Cukai - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap PT Blueray Cargo dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap PT Blueray Cargo dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Langkah ini dilakukan setelah penyitaan sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (12/5).

"Penyidik tentu akan mengklarifikasi kepada pihak PT BR (Blueray Cargo, red.) dan pihak terkait, baik itu perusahaan importir, forwarder, maupun kepada pihak Ditjen Bea Cukai," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (14/5).

Ia menyebutkan bahwa kontainer tersebut berisikan suku cadang kendaraan yang termasuk dalam kriteria dibatasi atau dilarang impor. Budi mengatakan alasan KPK memanggil Blueray Cargo karena kontainer itu diduga dimiliki oleh importir yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.

"Kami membutuhkan konfirmasi dari PT BR, untuk menjelaskan dan menerangkan siapa importir pemilik dari kontainer ini," katanya.

Sementara untuk Bea Cukai, Budi menjelaskan pemanggilan dilakukan guna mengecek proses perizinan. Terlebih, kata dia, kontainer tersebut sudah sekitar satu bulan belum bisa keluar dari pelabuhan.

"Ini semuanya nanti kami telusuri dan dalami, baik dari pihak-pihak importirnya, forwarder-nya, kemudian dari Ditjen Bea dan Cukai," ujarnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

KPK panggil Blueray Cargo dan Bea Cukai usai sita kontainer suku cadang di Tanjung Emas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News