KPK Bakal Periksa Mendagri
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, pemeriksaan itu dilakukan apabila penyidik memerlukan keterangan mendagri.
"Kalau penyidik menginginkan diperiksa ya pasti diperiksa," kata Bambang di KPK, Jakarta, Rabu (23/4).
Namun demikian, Bambang mengaku tidak mengetahui waktu pemeriksaan terhadap mendagri. Ia kembali menegaskan pemeriksaan dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangan mendagri.
"Saya enggak bisa bilang kapan diperiksa, kebutuhan penyidikan nanti akan menentukan apakah diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap siapapun yang diduga bertanggungjawab atau yang punya kaitan informasi untuk menjelaskan perkara," tandas Bambang.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. (gil/jpnn)