KPK Bantah ada Penggembosan
Senin, 24 November 2008 – 19:07 WIB
Johan menjelaskan, sejak berdiri KPK sudah memiliki perjanjian kerja yang jelas terkait pegawai yang diperbantukan baik itu berasal dari kepolisian, kejaksaan atau BPKP. Masa kerja mereka di KPK, lanjut Johan, hanya berlangsung 4 tahun ditambah 4 tahun lagi untuk perpanjangan. Namun ini tidak mutlak, selama instansi asal membutuhkan dengan alasan promosi atau kebutuhan organisasi, pegawai tersebut bisa tiap saat ditarik dari KPK. KPK sendiri bisa tiap saat mengembalikan mereka bila dinilai kinerjanya tak sesuai atau terlibat masalah.
"Mutasi seperti ini bukan yang pertama. Dulu ada penyidik namanya Kombes Agus yang mendadak dimutasi ke Jawa Timur. Pak Waluyo yang dulunya Deputi Pencegahan juga dimutasi mendadak ke Pertamina. Jadi ini biasa aja," tegas Johan. Kapolri sendiri telah mengirimkan 2 perwira baru mengisi posisi yang ditinggalkan Bambang maupun Akhmad Wiagus. (pra)