Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Bantah Perlambat Penanganan Kasus Suryadharma

Senin, 20 April 2015 – 12:24 WIB
KPK Bantah Perlambat Penanganan Kasus Suryadharma - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan memperlambat penanganan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Lembaga antirasuah itu memastikan bahwa penanganan kasus Suryadharma berjalan sesuai prosedur.

"KPK selalu menjaga integritas pegawai dan integritas lembaganya dengan sistem, itu yang menyebakan kepercayaan masyarakat terhadap KPK," katya Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat dihubungi Senin (20/4).

Dia menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang melibatkan Suryadharma memang butuh waktu lama. Mengingat periode waktu dan tempat kejadian perbuatan cukup luas.

Zulkarnain pun mengimbau kubu Suryadharma untuk terus bersikap kooperatif terhadap KPK. Pasalnya, hal tersebut merupakan satu-satunya cara untuk mempercepat proses penyidikan.

"Termasuk untuk audit (nilai kerugian negara) oleh BPKP, itu bisa dipercepat jika semua pihak kooperatif," jelasnya.

Bantahan juga disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. Menurutnya, saat ini KPK justru tengah berusaha menyelesaikan kasus secepat mungkin. Bahkan, untuk kasus Suryadharma, hampir setiap hari dilakukan pemeriksaan saksi dengan jumlah yang banyak.

"Jadi sama sekali tidak ada sama sekali rencana untuk memperlambat proses penanganan perkara," jelasnya.

Sebelumnya, pengacara Suryadharma, Humprey Djemat menuding KPK mengulur-ulur kasus kliennya. Dia bahkan mengaku dapat informasi bahwa kasus tersebut baru akan rampung pada bulan Desember yang akan datang.(dil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan memperlambat penanganan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Agama Suryadharma Ali

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close