KPK Bantah Selidiki Korupsi Antasari
Senin, 31 Agustus 2009 – 18:54 WIB
KPK, tambah dia, hanya melaporkan Antasari ke Polda Metro Jaya terkait laporan Anggoro Widjojo yang mengaku diperas oknum KPK. Seperti diketahui, selain tuduhan pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari juga dipidanakan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri oleh lembaga yang sempat dipimpinnya itu, karena melakukan berbagai pidana. Diantaranya bertemu dengan Anggoro di Singapura tanpa seizin pimpinan lain serta beredarnya surat pencabutan cekal palsu terhadap tersangka pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.
Informasi KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus Antasari diperoleh wartawan selepas 3 aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) bertemu dengan penasihat KPK Abdullah Hehamahua. "PI (pengawas internal) tidak sekadar menelusuri dugaan pelanggaran kode etik AA (Antasai Azhar) tapi juga pidana dan korupsi. Kalaupun ada (pidanan korupsi) akan ditindakaljuti di internal (penindakan)," kata Adnan Topan Husodo, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia ICW. (pra)