KPK Beber Fakta Pengaturan Lapas di Kemenkumham
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif membeber adanya masalah dualisme dalam pengaturan lembaga pemasyarakatan (lapas) di internal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menurut Syarif, yang berkuasa bukanlah Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan melainkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham. "Makanya pernah dirjen sebelumnya mengundurkan diri," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, Senin (23/7).
Dia berharap, jika Komisi III DPR nanti menggelar rapat dengan Kemenkumham maka persoalan ini harus menjadi perhatian. "Karena bu dirjen hanya ngomong tentang teknis, tapi orangnya diatur oleh sekjennya. Jadi, ini yang perlu diperhatikan," katanya.
Dahulu pernah, lanjut Syarif, mantan Deputi KPK terpilih sebagai Dirjen Pemasyarakatan. Tapi, lanjut dia, setelah yang bersangkutan melihat di dalamnya, ternyata kewenangannya sangat terbatas. "Jadi di situ ada Dirjen ada Sekjen. Penempatan orang, macam-macam, itu banyak sekali yang diatur," katanya kepada wartawan di sela-sela rapat kerja.
Dia yakin, Kemenkumham sudah mengetahui persoalan ini. Tinggal bagaimana melakukan perbaikan. Syarif berhadap Kemenkumham bisa menjadikan peristiwa penangkapan Kalapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat Wahid Husen sebagai momentum melakukan pembenahan di lapas.
"Kami mungkin nanti akan menindaklanjuti, tapi sekarang ini saya belum bisa berhubungan dulu dengan Kemenkumham," katanya.
Dia mengatakan, setelah penyidikan kasus suap Kalapas selesai, barulah akan melakukan pembicaraan ihwal langkah-langkah preventif dengan Kemenkumham. "Sekarang kami sedang penyelidikan," katanya. (boy/jpnn)