KPK Belum Berani Garap Aguan
jpnn.com - JAKARTA -- Dugaan keterlibatan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dalam suap raperda reklamasi Teluk Jakarta masih ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi. Terutama soal dugaan kesepakatan fee Rp 50 miliar antara Aguan dan pimpinan serta anggota DPRD DKI Jakarta.
"Fakta persidangan masih didalami lagi oleh KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (18/8).
Dia menambahkan, fakta persidangan tidak bisa serta merta digunakan untuk tindaklanjut kasus. KPK perlu waktu dan bukti untuk melakukan pendalaman. "Kami butuh waktu saja untuk mendalami kasus-kasus dari fakta-fakta persidangan itu," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, jaksa mengungkap ada kesepakatan antara Aguan dan pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Hal itu berdasarkan berita acara pemeriksaan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono. Aguan dan dewan, kata Budi dalam BAP yang dibacakan jaksa, menyepakati nominal Rp 50 miliar untuk percepatan pembahasan dan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Namun, Budi kemudian mengirim surat mencabut BAP. Hanya saja, pencabutan itu tidak disetujui. KPK tetap menjadikan pengakuan Budi sebagai salah satu alat bukti. (boy/jpnn)