KPK Belum Izinkan Polri Bawa Akil Mochtar
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha benarkan bahwa pihak Bareskrim Mabes Polri datangi Gedung KPK sore tadi, Rabu (4/3). Kedatangan mereka untuk meminta izin membawa mantan Ketua MK Akil Mochtar yang saat ini menjadi penghuni Rutan KPK.
"Tadi ada pihak dari Mabes Polri datang menemui Karutan KPK untuk menjemput tahanan Akil Mochtar," ujar Priharsa di Gedung KPK.
Namun, lanjut Priharsa, Karutan tidak mengizinkan pria yang telah divonis hukuman seumur hidup itu dibawa. Pasalnya, ada kesalahan administratif dalam surat yang dibawa oleh pihak Bareskrim.
"Surat itu semula dialamatkan ke Rutan Jakarta Timur sebagai Rutan induk Rutan KPK, perlu diubah," terang Priharsa.
Bareskrim Polri hendak memeriksa Akil sebagai saksi kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK dengan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Pemeriksaan sebenarnya dijadwalkan berlangsung sore tadi.
Lebih lanjut Priharsa mengatakan, pihak Bareskrim bisa menerima alasan Karutan KPK tak melepas Akil. Mereka pun berencana akan kembali lagi besok dengan membawa surat yang telah direvisi.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim meluncur ke LP Cipinang untuk menjemput Akil Mochtar. Dari informasi di lapangan, tim Bareskrim tidak mendapatkan Akil di Cipinang dan kemudian bergeser ke KPK. (dil/jpnn)