KPK Belum Jerat Tersangka Hambalang dengan Pencucian Uang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk menetapkan tersangka Hambalang dengan jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, KPK masih mendalami kasus itu.
"Ini prosesnya sedang jalan. Jangan terburu-buru. Kita belum tahu ada TPPU," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta, Selasa (29/10).
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, dan mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor. Deddy dijadwalkan akan menjalani persidangan pada bulan November. Sedangkan Andi sudah ditahan oleh KPK.
KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dengan dugaan perbuatan korupsi yang berbeda, yakni menerima pemberian hadiah atau gratifikasi terkait proyek Hambalang.
Perihal pemeriksaan Anas, Bambang mengaku belum bisa memastikan pemanggilan terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum tersebut. "Memeriksa orang tidak semudah menulis. Jadi kita perlu waktu," ujarnya.
Meski begitu, Bambang menyatakan, kasus Hambalang akan selesai tahun ini. "Semua yang berkaitan dengan Hambalang kita harapkan bisa kita selesaikan tahun ini," katanya. (gil/jpnn)