KPK Belum Putuskan Penahanan Hakim Ibrahim
Harus Cuci Darah, Urung Diperiksa KPKSelasa, 30 Maret 2010 – 20:26 WIB
Sementara AS, pemberi uang, lanjut Johan, masih menjalani pemeriksaan di lantai 8 gedung KPK. AS tertangkap tangan KPK tengah memberi bungkusan berisi uang Rp 300 juta ke Ibrahim di Jl Mardani Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya itu, Ibrahim selaku pejabat negara penerima suap, terancam dijerat Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 12 huruf c dan e UU Tipikor. Sedangkan AS, sebagai pemberi uang, ancaman hukuman yang bakal dihadapinya termuat dalam Pasal 6 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU yang sama. (pra/jpnn)