KPK Bergerak ke Kantor Summarecon Agung, Ada Barang Penting terkait Kasus Ditemukan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung di Jakarta Timur pada Senin (6/6).
Lembaga antirasuah menemukan uang terkait dugaan suap pengurusan izin di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta di sana.
"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen hingga sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/6).
Fikri menerangkan pihaknya masih menghitung uang yang ditemukan dari penggeledahan.
"Bukti-bukti tersebut, akan dianalisis kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," ujar Fikri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka.
Selain Haryadi, tersangka penerima suap ialah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Haryadi menerima USD 27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Uang itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp 50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!